PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 11
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak
dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- peraturan pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
- Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
(2) Fasilitas . . .
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
