Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan
Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial;
penyusutan . . .
- penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: Tarif Penyusutan Masa Kelompok Aktiva Berdasarkan Metode Manfaat Tetap Berwujud Menjadi Garis Saldo Lurus Menurun I. Bukan Bangunan: Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan: Permanen 10 tahun 10% Tidak 5 tahun 20% Permanen
- untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Tarif Amortisasi Masa Berdasarkan Metode Kelompok Aktiva Manfaat Tak Berwujud Menjadi Garis Saldo Lurus Menurun
- Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20%
- pengenaan . . .
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tambahan 1 (satu) tahun, apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun, apabila:
- mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- mempekerjakan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
tambahan 1 (satu) tahun, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
tambahan 2 (dua) tahun, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
tambahan 1 (satu) tahun, apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun ke-4 (keempat);
tambahan . . .
- tambahan 2 (dua) tahun, apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau
- tambahan 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
- diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada;
- besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
