PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 12
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
- pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP;
- pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP;
- pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya; dan/atau
- penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.
(2) Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
- barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
- barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan; dan/atau
- barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.
