PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
(1) Tindakan administratif oleh instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan.
(2) Dokumen berupa perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan keputusan administrasi pemerintahan.
(3) Keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan.
(4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
