PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
