Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
(1) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
(2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.215
tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;
tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang- undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
