PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 42
BAB 6 — PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
(1) Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.
(2) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Masyarakat
mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.215 16
