PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 41
BAB 6 — PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi:
- penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
- penyusunan Standar Pelayanan;
- pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
- pemberian penghargaan.
