PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 43
BAB 6 — PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pengikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk:
- pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan;
- pengawasan terhadap penerapan kebijakan; dan
- pengawasan terhadap pengenaan sanksi.
