PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 38
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Dalam menetapkan besaran persentase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 wajib memperhatikan asas keadilan dalam penyediaan kelas
pelayanan untuk menjamin penyediaan kelas pelayanan tetap proporsional.
