PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 39
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Kategori kelompok masyarakat yang menggunakan Pelayanan Berjenjang didasarkan pada:
- tingkat kemampuan ekonomi;
- kebutuhan; dan
- keanggotaan dalam suatu komunitas.
