PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 37
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
(1) Proporsi akses dalam penyediaan kelas Pelayanan Berjenjang
sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase.
(2) Persentase penyediaan kelas Pelayanan Berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kapasitas pelayanan yang tersedia.
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi
kapasitas yang seharusnya disediakan untuk masyarakat umum.
(4) Penetapan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan:
hasil kajian; dan
kesepakatan dengan Masyarakat pada saat pembahasan Standar Pelayanan.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.215
