Pasal 36
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
(1) Penyelenggara yang akan menerapkan Pelayanan Berjenjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melakukan kajian secara seksama untuk mengetahui proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat yang akan menggunakan Pelayanan Berjenjang.
(2) Selain kajian untuk mengetahui proporsi akses dan kategori kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mempertimbangkan:
kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, baik dari segi jumlah maupun kualitas atau kompetensi;
ketersediaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas penunjang;
kesiapan biaya atau anggaran pendukung; dan
kemampuan menata dan mengelola untuk mengamankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif.
