PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 35
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
(1) Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
diwujudkan dalam bentuk penyediaan kelas pelayanan secara bertingkat untuk memberikan pilihan kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak
diskriminatif.
