PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 34
BAB 5 — PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
Penyelenggara dapat menyediakan Pelayanan Berjenjang atau pelayanan secara bertingkat untuk jenis pelayanan jasa publik berdasarkan kelas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.215 14
