PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 33
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan
peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan dasar oleh Penyelenggara untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
(3) Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
