PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 32
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Penyelenggara wajib
melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan
dasar oleh Penyelenggara untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.
