PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 28
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan
tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman.
(2) Ombudsman menyelesaikan pengaduan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
