Pasal 29
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Penentuan biaya/tarif yang dituangkan dalam Standar Pelayanan
ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya/tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan tersendiri dan biaya/tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dikecualikan dari ketentuan ayat (1).
(3) Dalam hal pemberlakuan biaya/tarif pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dapat menggunakan biaya/tarif pelayanan yang masih berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.215
