Pasal 27
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 wajib dipublikasikan oleh Penyelenggara kepada Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2) Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau
masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan.
(3) Penyelenggara wajib memperbaiki rancangan Standar Pelayanan
berdasarkan tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak Terkait.
(4) Rancangan Standar Pelayanan yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Penyelenggara menjadi Standar Pelayanan.
