Pasal 26
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait untuk menyelaraskan kemampuan Penyelenggara dengan kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan.
(2) Kemampuan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi:
dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan;
Pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas; dan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.
(3) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.215 12
