PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 25
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat komponen:
- dasar hukum;
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.215
persyaratan;
sistem, mekanisme, dan prosedur;
jangka waktu penyelesaian;
biaya/tarif;
produk pelayanan;
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
kompetensi Pelaksana;
pengawasan internal;
penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
jumlah Pelaksana;
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
evaluasi kinerja Pelaksana.
