PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 24
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh Penyelenggara.
(2) Penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan Penyelenggara.
(3) Dalam penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat melibatkan Masyarakat dan/atau Pihak Terkait.
