PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 23
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2), terdiri dari wakil:
- semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- tokoh Masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga swadaya Masyarakat.
(2) Penetapan wakil Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beserta jumlahnya, ditentukan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan.
