PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Pasal 22
BAB 4 — PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
(1) Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan
Standar Pelayanan.
(2) Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
