Pasal 5
BAB 2 — PENDEKATAN DAN DASAR PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut
klasifikasi anggaran, yang meliputi:
- klasifikasi organisasi
- klasifikasi fungsi
- klasifikasi jenis belanja
(3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan instrumen:
- indikator Kinerja;
- standar biaya; dan
- evaluasi Kinerja.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
Pasa1 6
(1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu
Anggaran K/L.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
www.djpp.depkumham.go.id
- informasi Kinerja; dan
- rincian anggaran.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memuat paling sedikit:
- program;
- kegiatan; dan
- sasaran Kinerja.
(4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disusun menurut:
- unit organisasi;
- fungsi;
- program;
- kegiatan;
- jenis belanja;depkumham.go.id
- kelompok biaya; dan
- sumber pendanaan.
(5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA-
K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesatu Proses Penyusunan RKA-K/L
