PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 4
BAB 2 — PENDEKATAN DAN DASAR PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
(3) Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran
Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.depkumham.go.id
