Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun
Rancangan APBN.
(2) Rancangan APBN terdiri atas:
- anggaran pendapatan negara;
- anggaran belanja negara; dan
- pembiayaan.
(3) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.
(4) Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana
pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
(5) Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
- perubahan asumsi makro;
- perubahan target pendapatan negara;
- perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
- penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya.
(6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L.
(7) Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.djpp.depkumham.go.id
