PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka
penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.depkumham.go.id
