Pasal 7
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas
pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan.
(2) Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
(4) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari
www.djpp.depkumham.go.id
program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya.
(5) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan
evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
