PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
