PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldepkumham.go.id diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
