PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
