PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 21
BAB 8 — SISTEM INFORMASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan sistem informasi
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran negara yang terintegrasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
