PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 20
BAB 7 — PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan
sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan atas pencapaian Kinerja Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
penerapan ganjaran dan sanksi dalam penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.depkumham.go.id
