PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 19
BAB 7 — PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengukuran dan
evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(2) Pengukuran dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- tingkat Keluaran (output);
- capaian Hasil (outcome);
- tingkat efisiensi;
- konsistensi antara perencanaan dan implementasi; dan
- realisasi penyerapan anggaran.
(3) Hasil pengukuran dan evaluasi Kinerja atas pelaksanaan
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan
evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
