Pasal 16
BAB 6 — PENYUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengandepkumham.go.idmemperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun.
(3) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
