PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
BAB 5 — PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN
(1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan
perubahan RKA-K/L dalam hal:
- terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
- terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
(2) Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk di evaluasi.
(3) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR.
(4) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran berkenaan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
