PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 14
BAB 4 — ALOKASI ANGGARAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(3) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.depkumham.go.id(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
