PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 17
BAB 6 — PENYUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Menteri Keuangan menetapkan pagu dana pengeluaran
Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
- arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden;
- prioritas anggaran;
- RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
- indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
- evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(3) Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
www.djpp.depkumham.go.id
