PP
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 11
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai:
- bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan
- dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
(2) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
(3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus.
www.djpp.depkumham.go.id
