Pasal 10
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi
bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan
pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka
www.djpp.depkumham.go.id
pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
(3) Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
- sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
- pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga; dan
- tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA-
K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.depkumham.go.id
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
- kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
- konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP.
(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir
bulan Juli.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan
RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Penggunaan RKA-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN
