Pasal 9
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L
(1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L,
menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerjadepkumham.go.id Kementerian/Lembaga.
(2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang dirinci paling sedikit menurut:
- unit organisasi; dan
- program.
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L
berdasarkan:
- Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5);
- RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
- standar biaya.
(5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru.
