Pasal 12
BAB 4 — ALOKASI ANGGARAN
(1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan
APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober.
(2) Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
(3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangandepkumham.go.id
Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan bersifat final.
(4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian
RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian
RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
