Pasal 19
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l jangka diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21 belum kewaj ibannya, Badan Pengatur dapat sanksi administratif berupa Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
(5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
