PP
Besaran dan Fenggunaan luran
Pasal 18
BAB 6 — PERENCANAAN BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
(1) Kepala Badan Pengatur sesuai dengan
dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP. (21 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- .rnggaran biaya operasional; dan/ atau
- kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
(3) Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit
kerja lain di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mendukung penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
(4) Usulan penggunaan sslagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. BABVII ...
SK No250757A
FR,ESIDEN
-t4-
