Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo terutang, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan l2l Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
