PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Rencana Kegiatan pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pinjaman yang Berasal dari Pinjaman Luar Negeri Paragraf 1 Usulan Rencana Kegiatan
