PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai
dari pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan.
(2) Usulan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- kegiatan yang dibiayai; dan
- jumlah pinjaman.
(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 2
Penilaian
