PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau
menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEL
(3) Persetujuan secara keseluruhan, sebagian, atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada LPEL
